Agar pendekatan yurisdiksi terhadap REDD+ (JREDD+) memberikan manfaat bagi Masyarakat Adat dan komunitas lokal, perhatian yang jauh lebih besar harus difokuskan pada isu-isu tata kelola, daripada sekadar perhitungan karbon, menurut laporan terbaru dari Landscape Alliance.
Sering kali, tuntutan teknis yang rumit dari proyek-proyek karbon mengalihkan perhatian dari kebutuhan dan keinginan teritorial Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal, demikian menurut para penulis “Jurisdictional REDD+ in theory and practice: Opportunities and risks for Indigenous Peoples and local communities in three initiatives.” atau “REDD+ Yurisdiksi dalam teori dan praktik: Peluang dan risiko bagi Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam tiga inisiatif”. Sebaliknya, fokus bergeser ke perolehan persetujuan tanpa kejelasan mengenai apa yang sebenarnya disetujui, atau negosiasi persentase pembagian manfaat yang dapat mengalihkan perhatian dari tata kelola wilayah, deforestasi, dan isu-isu hak.
Inisiatif untuk mengurangi emisi akibat deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) diperkenalkan sebagai mekanisme global untuk memerangi perubahan iklim melalui konservasi hutan. Namun, pendekatan ini telah lama memicu perdebatan mengenai keefektifannya serta dampaknya terhadap masyarakat setempat.
Di tengah kekhawatiran mengenai kredibilitas, jumlah kredit karbon sukarela yang diterbitkan untuk program REDD+ berbasis proyek turun dari lebih dari 120 juta kredit pada tahun 2021 menjadi sekitar 10 juta kredit pada tahun 2025, demikian disebutkan dalam laporan singkat tersebut, menurut OPIS Insights.
Kejatuhan ini mendorong meningkatnya permintaan akan kredit karbon yang memiliki integritas tinggi, dengan memperhatikan validitas, tata kelola, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal. Di saat yang sama, para donor dan pemerintah mulai beralih ke model REDD+ yurisdiksi yang dianggap lebih kredibel dan terintegrasi dibandingkan proyek-proyek individual.
“Pendekatan yurisdiksi dari sudut pandang tata kelola merupakan cara untuk menangani investasi, faktor pendorong deforestasi, termasuk semua penyebab yang mendasarinya, serta merumuskan cara lain yang berkelanjutan, dalam melaksanakan pembangunan di yurisdiksi Anda,” kata Anne Larson, penulis utama laporan tersebut dan ilmuwan utama di Landscape Alliance.
“JREDD+ tidak sama dengan REDD+ berbasis proyek. Justru proyek-proyek itulah yang terkadang mengikat masyarakat dalam kontrak jangka panjang yang menghalangi mereka untuk memanfaatkan sebagian hutan mereka selama 30 tahun atau lebih.”
Brief tersebut mengkaji tiga inisiatif JREDD+: program-program di tingkat subnasional di Kalimantan Timur dan Negara Bagian Pará, Brasil, serta program Grupo Perú yang dipimpin oleh masyarakat adat. Laporan tersebut mempertanyakan apa arti pendekatan yurisdiksi, atau pendekatan lintas seluruh jajaran pemerintah, dalam praktiknya bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.

Analisis ini didasarkan pada kegiatan yang dilaksanakan pada periode 2024 hingga 2026 di ketiga yurisdiksi tersebut, yang berfokus pada pemahaman mengenai persepsi terhadap karbon berintegritas sosial tinggi, serta kebutuhan pengembangan kapasitas dan pelatihan terkait bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Temuan tersebut mengungkap adanya kesenjangan yang signifikan antara teori JREDD+ dan pelaksanaannya. Ketiga inisiatif tersebut telah mencatat beberapa kemajuan dalam melibatkan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, namun tidak ada satu pun yang memberikan seluruh manfaat dan komitmen yang dijanjikan oleh pendekatan yurisdiksi yang sesungguhnya. Temuan tersebut juga menunjukkan bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai topik yang sangat kompleks ini, guna memahami lebih baik peluang dan risiko konkret dari pendekatan yurisdiksi terhadap REDD+ bagi Masyarakat Adat dan komunitas lokal.
Kesenjangan antara teori dan praktik terlihat paling jelas di Kalimantan Timur, Indonesia. Inisiatif ini merupakan yang paling maju di antara ketiga inisiatif yang diteliti dan yang pertama menerima pembayaran atas periode pengkreditan yang telah diselesaikan. Pada tahun 2025, Kalimantan Timur menerima pembayaran akhir sebesar 89,1 juta dolar AS dari Bank Dunia atas pengurangan emisi yang telah diverifikasi sebesar 22 juta metrik ton setara CO₂.
Tumpang tindihnya kewenangan dan koordinasi antar lembaga yang lemah semakin memperparah kesulitan tersebut, kata Moira Moeliono, ilmuwan senior di Landscape Alliance. “Kalimantan Timur awalnya dirancang sebagai program JREDD+, tetapi pelaksanaannya ternyata berbeda. Hal itu ternyata lebih sulit daripada yang mereka duga,” tambahnya.
Ketegangan antara teori dan kenyataan tercermin dalam temuan lapangan yang diuraikan dalam laporan tersebut mengenai konsultasi dan keterlibatan masyarakat adat dan komunitas lokal. Para peserta menyatakan bahwa konsultasi seringkali hanya berupa penyampaian program yang telah ditentukan sebelumnya oleh para pejabat, alih-alih memfasilitasi dialog yang benar-benar bermakna. Masyarakat merasa bahwa partisipasi mereka hanyalah sekadar kepatuhan, bukan pengambilan keputusan secara kolaboratif.
Moeliono mengatakan bahwa kesenjangan tersebut juga mencerminkan kelemahan yang lebih mendasar pada cara dilaksanakannya Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC). “Atas dasar informasi (dalam PADIATAPA), bukan hanya sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat memahami informasi apa yang sebenarnya mereka terima dan apa yang harus dilakukan dengan informasi tersebut,” ujarnya.
Kekurangan-kekurangan dalam proses FPIC tersebut menghambat pencapaian dampak sosial dan tata kelola yang diharapkan dari program tersebut, meskipun patut diapresiasi bahwa pengurangan emisi yang terverifikasi telah tercapai, kata Moeliono.
Seorang pejabat pemerintah daerah berbincang dengan warga di Kalimantan Timur, Indonesia. Foto: Dede Rohadi/Landscape Alliance.
Situasi serupa terjadi di Negara Bagian Pará, Brasil, sebuah wilayah yang luasnya sepuluh kali lipat dari Kalimantan Timur. Koalisi Lowering Emissions by Accelerating Forest Finance (LEAF) telah sepakat untuk membeli kredit senilai 180 juta dolar AS setelah proses verifikasi selesai. Meskipun tiga organisasi perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal (MAKL) telah membantu mengembangkan program JREDD+ di Pará, partisipasi formal mereka belum menghasilkan kewenangan dalam pengambilan keputusan. Misalnya, perwakilan MAKL menyatakan bahwa mereka tidak diajak berkonsultasi ketika negara bagian tersebut mendirikan lembaga modal campuran yang akan mengelola dan mendistribusikan pendapatan dari karbon.
Konsultasi PADIATAPA sedang berlangsung, namun para pemimpin menyampaikan kekhawatirannya bahwa masyarakat tidak memiliki informasi dasar yang memadai untuk memahami proses REDD+ yang rumit serta implikasinya. Akibatnya, anggota masyarakat merasa tidak memiliki hak suara. Seorang di antaranya mengatakan: “Masalahnya bukanlah REDD+ itu sendiri; masalahnya adalah cara penerapannya yang dipaksakan kepada kami … tanpa penjelasan.”
Terlepas dari kekhawatiran tersebut, kelompok-kelompok masyarakat sipil menyatakan bahwa partisipasi organisasi-organisasi yang mewakili masyarakat adat dan komunitas lokal tetap sangat penting: “Prosesnya memang buruk jika melibatkan mereka, tetapi akan jauh lebih buruk lagi tanpa mereka,” kata salah satu anggota kelompok tersebut.
Negara Bagian Pará juga belum menerapkan pendekatan yurisdiksi secara menyeluruh. JREDD+ telah diintegrasikan ke dalam kerangka kebijakan iklim Pará melalui Rencana Negara Bagian Amazônia Agora (Plano Estadual Amazônia Agora/PEAA), namun para pemangku kepentingan lokal menyatakan bahwa program tersebut pada dasarnya berfungsi sebagai sebuah proyek di dalam aparatur negara bagian, bukan sebagai proses perubahan struktural yang lebih luas.
Perahu melintasi aliran sungai di Pulau Combu yang ditumbuhi hutan lebat, di seberang Teluk Guajará dari Belém, Pará, Brasil. Foto oleh Dado Galdieri/Landscape Alliance.
“Meskipun MAKL telah terlibat dalam pembangunan JREDD+, pada periode yang sama mereka terus menghadapi marginalisasi akibat kebijakan dan intervensi negara yang secara langsung memengaruhi kesejahteraan mereka,” kata salah satu penulis studi, Marina Cromberg, seorang konsultan senior di Landscape Alliance.
Grupo Perú, kasus ketiga dalam brief tersebut, memiliki perbedaan struktural. Kelompok ini menyatukan beragam komunitas adat yang tidak berbatasan satu sama lain, bukan wilayah yurisdiksi yang bersambungan, dan sedang berupaya menyelaraskan diri dengan Architecture for REDD+ Transactions (ART) TREES, standar karbon untuk kredit karbon High Forest, Low Deforestation (HFLD). Grupo Perú merupakan koalisi tiga organisasi masyarakat adat: Asosiasi Antar-Etnis untuk Pembangunan Hutan Hujan Peru (AIDESEP), Konfederasi Suku-Suku Amazon Peru (CONAP), dan Asosiasi Nasional Pelaksana Kontrak Pengelolaan Cagar Komunal Peru (ANECAP).
Larson menganggapnya sebagai salah satu contoh yang paling menjanjikan bagi Masyarakat Adat. “Grupo Perú tetap fokus pada tujuan—mereka tahu apa yang mereka inginkan dari inisiatif ini,” katanya. Namun, menurut Larson, inisiatif ini “sebenarnya bukanlah pendekatan yurisdiksi”, mengingat faktor pendorong deforestasi sebagian besar berasal dari luar wilayah Masyarakat Adat. “Ini berarti Grupo Perú tidak hanya perlu terus bekerja sama dengan baik dengan Kementerian Lingkungan Hidup, tetapi juga kementerian-kementerian pemerintah lainnya perlu terlibat secara mendalam, yang tampaknya tidak mungkin terjadi.” Meski demikian, organisasi-organisasi anggotanya telah membentuk aliansi nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya, memposisikan diri mereka sebagai aktor politik, bukan sekadar penerima manfaat pasif.

Taruhannya sangat tinggi dalam hal mencapai keseimbangan yang tepat antara penghitungan karbon dan tata kelola. Sebuah meta-analisis yang dipimpin oleh Reem Hajjar, seorang ilmuwan sosial di Universitas Cornell di Amerika Serikat, menemukan bahwa kontrak karbon dalam kerangka REDD+ berbasis proyek sering kali mengganggu proses pembuatan peraturan di tingkat lokal. Kontrak-kontrak tersebut dapat membatasi penggunaan sumber daya dan mengikat masyarakat pada aturan penggunaan lahan yang kaku, bertentangan dengan fleksibilitas yang seharusnya diberikan oleh pendekatan yang berpusat pada tata kelola.
“Perbedaan antara terjebak dalam detail teknis dan memikirkan potensi sesungguhnya dari pendekatan yurisdiksi—itulah kuncinya,” kata Larson. “Agar orang-orang kembali fokus pada inti permasalahan, dan bukan hanya pada sistem penghitungan karbon.”
Sebagaimana disimpulkan dalam laporan ini, seiring dengan terus meningkatnya minat terhadap JREDD+, tata kelola perlu difokuskan kembali agar pendekatan yurisdiksi ini dapat memastikan berkurangnya deforestasi sekaligus menjamin hak, kesejahteraan, dan hak menentukan nasib sendiri bagi masyarakat adat dan komunitas lokal—bukan sekadar menjadi versi yang lebih besar dan lebih rumit dari proyek-proyek yang semula dimaksudkan untuk digantikannya.
Ucapan Terima Kasih
Artikel ini diproduksi dengan dukungan dari [Climate and Land Use Alliance (CLUA)]. Pandangan yang disampaikan merupakan pandangan para penulis dan tidak selalu mencerminkan posisi CLUA atau para mitranya.
Bacaan Terkait
- Jurisdictional REDD+ in theory and practice: Opportunities and risks for Indigenous Peoples and local communities in three initiatives
- Strengthening the role of local people in REDD+ in a post-FCPF world: The story of Indonesia and East Kalimantan
- Territory, climate and social justice: Strengthening the capacities of Indigenous Peoples and local communities in Pará through participatory methodologies








