Seiring upaya Indonesia untuk menempatkan diri sebagai pemain utama di pasar karbon global, perdebatan mengenai apa yang sebenarnya menjadi ciri khas kredit karbon “berintegritas tinggi” juga semakin mengemuka. Para peneliti dan pegiat masyarakat kini menyoroti persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan keadilan bagi masyarakat adat dan penduduk lokal yang hidup dalam dan sekitar hutan. .
Sebuah tinjauan terbaru yang disusun oleh para peneliti LandscapeAlliance menegaskan bahwa tantangan utama bukan sekadar kurangnya perhatian terhadap aspek sosial, melainkan kegagalan banyak inisiatif karbon untuk secara konkret menjamin hak, partisipasi dan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian inti dan integritas karbon itu sendiri.
Kertas kebijakan CIFOR-ICRAF, yang ditulis oleh Juan Pablo Sarmiento Barletti, Anne M. Larson dan Julia Naime, ini muncul pada saat Indonesia tengah mengembangkan kerangka kerja tata kelola karbonnya, termasuk peluncuran sistem pendaftaran nasional (SRN) dan upaya memperluas partisipasi dalam pasar karbon sukarela dan pasar karbon wajib.
Dari ‘perlindungan’ menuju keadilan
Secara global, inisiatif seperti Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) telah merumuskan prinsip-prinsip untuk mendefinisikan kredit karbon berkualitas tinggi. Namun, tinjauan CIFOR-ICRAF menunjukkan bahwa sebagian besar kerangka kerja masih berfokus pada integritas lingkungan, sementara dimensi sosial sering kali diposisikan sebagai pelengkap melalui pendekatan “do no harm”, atau menghindari kerugian.
Pendekatan ini dinilai tidak cukup. Laporan tersebut menunjukkan bahwa banyak program karbon masih gagal memastikan enam dimensi keadilan utama yang seharusnya menjadi fondasi integritas sosial. Yang pertama adalah Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan atau PADIATAPA, yang memastikan masyarakat memiliki hak untuk menentukan apa dan bagaimana mereka berpartisipasi. Dimensi kedua adalah keadilan gender, untuk mengatasi ketimpangan struktural dalam akses perempuan terhadap tanah, sumber daya, dan pengambilan keputusan.
Selanjutnya, keadilan tenurial, dengan adanya pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan sumber daya, termasuk hak adat; keadilan distribusi, di mana pembagian manfaat dan beban yang adil, tidak hanya berbasis kepemilikan formal.
Dan yang tak kalah penting adalah keadilan prosedural, yaitu partisipasi yang bermakna dalam seluruh siklus program, dari perancangan hingga implementasi, dan keadilan korektif, yaitu adanya mekanisme keluhan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan dapat diakses.
Alih-alih hanya mencegah dampak negatif, keenam aspek ini menuntut pendekatan yang lebih transformatif — dari “safeguards” menuju “doing better” dalam menjawab akar ketimpangan.

Pelajaran dari REDD+ dan konteks Indonesia
Indonesia memiliki pengalaman panjang dengan REDD+ (Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan), yang memberikan pelajaran penting tentang implementasi di lapangan.
Penelitian yang dikutip dalam kertas kebijakan ini menyoroti berbagai kasus di seluruh dunia di mana inisiatif-inisiatif terkait karbon gagal menjamin Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa), pembagian manfaat yang adil, atau penghormatan terhadap hak atas tanah.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini semakin kompleks karena adanya tumpang tindih izin-izin, ketidakjelasan tenurial, serta terbatasnya pengakuan resmi atas hak wilayah adat Akibatnya, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang pada akhirnya mengendalikan aset karbon dan manfaatnya.
Seiring Indonesia memperluas pasar karbonnya, pertanyaan ini tidak hanya menjadi isu sosial, tetapi juga menentukan kredibilitas pasar itu sendiri.
Rekomendasi: dari prinsip ke implementasi
Untuk menjawab tantangan tersebut, studi LandscapeAlliance tidak hanya mengindentifikasi masalah, tapi juga memberikan rekomendasi yang lebih spesifik.
Pertama, prinsip Padiatapa harus diberlakukan sebagai proses berkelanjutan sepanjang siklus hidup proyek, bukan sebagai konsultasi awal. Ini berarti diperlukan investasi dalam kapasitas fasilitator, pendekatan yang sensitif budaya, serta keterlibatan lintas generasi.
Kedua, program karbon harus bergeser dari “gender-sensitive” menjadi “gender-transformative”, dengan menetapkan baseline gender, indikator perubahan, serta intervensi yang secara aktif mengatasi hambatan struktural.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan sumber daya, terutama hak adat, harus menjadi prasyarat, bukan tambahan, termasuk melalui pemetaan konflik dan pengakuan hak adat yang melampaui batas minimum hukum nasional.
Keempat, mekanisme pembagian manfaat harus dirancang secara partisipatif, dengan mempertimbangkan tidak hanya manfaat, tetapi juga beban dan risiko yang ditanggung masyarakat.
Terakhir, program-program yang kredibel harus menetapkan mekanisme penyelesaian keluhan yang independen dan diverifikasi oleh pihak ketiga, serta diposisikan sebagai bagian dari sistem pembelajaran dan adaptasi program, bukan sekadar formalitas administratif.
Laporan tersebut menegaskan bahwa semua ini membutuhkan investasi finansial, kapasitas kelembagaan, dan sistem pemantauan sosial yang setara dengan investasi yang diterapkan dalam penghitungan karbon.
Pendekatan yurisdiksi dan risikonya
Indonesia semakin mendorong pendekatan yurisdiksi (jurisdictional approach) dalam program-program karbon, yang dinilai mampu menangani deforestasi dalam skala lanskap. Namun, pendekatan ini juga menghadapi tantangan besar.
“Program-program yurisdiksi terbebani oleh hubungan historis antara pemerintah dan masyarakat adat serta komunitas lokal,” demikian disebutkan dalam laporan tersebut.

Foto oleh Ricky Martin/Landscape Alliance

Foto oleh Lucy McHugh/Landscape Alliance
Tanpa integrasi yang kuat ke dalam sistem tata kelola, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan representasi, pendekatan ini berisiko memperkuat ketimpangan yang sudah ada.
Uji kredibilitas pasar karbon Indonesia
Pada akhirnya, integritas sosial bukan sekadar isu etika, melainkan penentu kredibilitas pasar karbon itu sendiri.
Tanpa jaminan keadilan dalam enam dimensi utama tersebut, klaim “high integrity carbon” atau “karbon berintegritas tinggi” berisiko kehilangan legitimasi, baik di mata masyarakat lokal maupun pasar internasional.
Bagi Indonesia, tantangannya adalah membangun sistem karbon yang tidak hanya akurat secara teknis tapi juga berkeadilan sosial.
Para penulis menyimpulkan bahwa “karbon berintegritas tinggi” harus memastikan bahwa masyarakat yang menjaga hutan bukan sekadar penerima manfaat, tapi menjadi aktor utama dalam menentukan masa depan mereka sendiri.








