LANGUAGE

Cari artikel

Alih kewenangan tahura Bunder belum menemukan titik terang

ID
1 menit baca
Terbitnya suatu kebijakan baru seringkali tidak disertai kejelasan siapa yang berwenang dan mengampu pengelolaan hutan di masa depan
Bentang alam Lampung Barat. Pelaksanaan UU No 23/2014 berbeda di setiap daerah.

Terbitnya kebijakan tingkat pusat tentang Pemerintahan Daerah yaitu Undang-Undang No 23 tahun 2014 menimbulkan perubahan tentang alih kewenangan pengelolaan hutan pada tingkat pusat, propinsi dan kabupaten. UU No 23/2014 akan berlaku pada tahun 2017.

Proyek penelitian Kanoppi yaitu Pengembangan Hasil Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dalam Sistem Produksi dan Strategi Pemasaran yang Terpadu untuk Meningkatkan Pendapatan Rumah Tangga Kehutanan di Indonesia, melakukan analisa dan kajian terhadap Undang-Undang 23/2014 di 3 lokasi penelitian termasuk di kabupaten Gunungkidul.

Diskusi multipihak yang dilaksanakan 8 Maret 2016 lalu merupakan bagian dari upaya proyek riset Kanoppi untuk memfasilitasi proses penyelarasan pemahaman, konsekuensi dan dampak dari pelaksanaan Undang-Undang tersebut.

[youtube id=”neTH_mEkQkg”]